Tata kelola perusahaan

Pedoman Kerja Direksi
dan Dewan Komisaris

Komisaris

Perseroan memiliki seorang Komisaris Utama, dan seorang Komisaris Independen. Hal tersebut telah memenuhi ketentuan atas pemenuhan Persyaratan POJK No. 33/2014, yaitu memiliki Komisaris Independen sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) dari jajaran anggota Dewan Komisaris. Berdasarkan POJK No. 33/2014, Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan dan bertanggung jawab atas pengawasan terhadap kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, dan memberi nasihat kepada Direksi.

Pelaksanaan tugas dari dewan Komisaris adalah:

  1. Dewan Komisaris melakukan pengawasan dan bertanggung jawab atas pengawasan terhadap kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, dan memberi nasihat atau arahan kepada Direksi.
  2. Dewan Komisaris melakukan rapat untuk pembentukan komite-komite yang membantu pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi.

Sesuai dengan Peraturan OJK No. 33/2014, Dewan Komisaris diwajibkan untuk mengadakan rapat dewan Komisaris sekurang-kurangnya 1 (satu) kali setiap 2 (dua) bulan dan rapat tersebut dihadiri oleh seluruh Dewan Komisaris. Pada tanggal 6 September 2024 terjadi perubahan anggota Dewan Komisaris, sesuai yang tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 1 tanggal 6 September 2024. Dimulai dari 6 September 2024 tersebut sampai dengan 12 September 2024, Dewan Komisaris belum mengadakan rapat. Untuk kedepannya, Dewan Komisaris termasuk Komisaris Independen akan terus melaksanakan dan mengembangkan tugas-tugasnya selaku organ pengawas Perseroan sebagaimana tercantum diatas dan dengan tetap memperhatikan ketentuan UUPT, Peraturan OJK No. 33/2014, dan peraturan-peraturan terkait lainnya.

Direksi

Perseroan memiliki Direktur Utama dan Direktur yang secara bersama-sama bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan jalannya seluruh aktivitas usaha Perseroan.

Tugas, tanggung jawab, dan wewenang Direksi adalah sebagai berikut:

  1. Menjalankan dan bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
  2. Menyelenggarakan RUPS;
  3. Melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian;
  4. Dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab, Direksi dapat membentuk komite;
  5. Melakukan evaluasi terhadap kinerja komite yang dibentuknya setiap akhir tahun buku (jika ada).

Untuk kedepannya, Direksi akan terus melaksanakan dan mengembangkan tugas-tugasnya selaku organ pengurus Perseroan sesuai dengan tercantum diatas dan dengan tetap memperhatikan ketentuan UUPT, Peraturan OJK No. 33/2014 dan peraturan-peraturan terkait lainnya.

Perseroan telah melaksanakan rapat Direksi sesuai dengan POJK No.33/2014, yaitu Direksi wajib menyelenggarakan rapat Direksi sekurang-kurangnya sekali setiap bulan dan rapat gabungan dengan Dewan Komisaris sekurang-kurangnya sekali dalam empat bulan. Selama tahun 2024, Dewan Direksi telah melaksanakan rapat sebanyak 9 (sembilan) kali.

Setelah menjadi perusahaan terbuka, dalam rangka Peningkatan kompetensi Direksi, Perseroan akan mengikutsertakan Direksi dalam seminar/workshop yang diadakan oleh berbagai institusi yang kompeten termasuk di antaranya yang diadakan oleh OJK maupun BEI.