Kode Etik
PENGANTAR
PT Kentanix Supra International Tbk (“Perseroan” atau “KSIX”) menyadari bahwa keberlanjutan suatu perusahaan sangat dipengaruhi oleh sikap dan perilaku perusahaan yang selaras dengan hukum, peraturan dan etika, mengimplementasikan sistem manajemen yang efektif, memberi manfaat kepada masyarakat luas, dan memperhatikan norma moral dan norma sosial serta kepentingan umum.
Kode Etik Perseroan disusun sebagai acuan bagi seluruh Insan KSIX dalam bersikap, bertindak, berperilaku dan pengambilan keputusan, dalam menunjang pelaksanaan tata kelola yang baik dalam kegiatan usaha Perseroan dan dalam hubungannya dengan pemegang saham (shareholders), pemangku kepentingan (stakeholders), pemerintah serta masyarakat tempat KSIX memiliki proyek.
SOSIALISASI
Setiap Insan Perseroan perlu membaca dan memahami Kode Etik agar dapat melaksanakan Kode Etik Perseroan baik di dalam maupun di luar lingkungan pekerjaan. Untuk itu Kode Etik Perseroan perlu disosialisasikan kepada setiap Insan Perseroan.
PRINSIP-PRINSIP UTAMA KODE ETIK PERSEROAN
Kode Etik Perseroan merupakan penjabaran dari budaya Perseroan yang telah dirumuskan berdasarkan nilai-nilai positif yang tumbuh dan berkembang di dalam diri segenap Insan Perseroan, untuk mencapai tujuan bersama dan juga sebagai acuan bagi Insan Perseroan dalam pengambilan keputusan, bersikap, bertindak dan berperilaku.
Kode Etik Perseroan menjadi dasar bagi berbagai kebijakan dan pengambilan keputusan sehari-hari, serta operasional Perseroan. Setiap keputusan, sikap, tindakan dan perilaku Insan Perseroan dalam posisi mewakili Perseroan dituntut untuk mencapai standar tertinggi dalam integritas dan profesionalisme.
Prinsip-prinsip utama dalam Kode Etik Perseroan adalah :
Effective
Proffesional
Integrity
Competence
Sedangkan untuk pokok-pokok Kode Etik Perseroan adalah:
- Patuh dan taat pada Hukum, Undang-Undang dan peraturan yang berlaku,
- Menghindari konflik kepentingan dengan menjaga agar kepentingan pribadi tidak bertentangan dengan kepentingan Perseroan,
- Tidak menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya untuk kepentingan pribadi maupun keluarganya,
- Menjaga dan membina keharmonisan lingkungan kerja yang kondusif dan persaingan yang sehat dan adil,
- Menjaga nama baik dan mengamankan harta kekayaan Perseroan,
- Menjaga kerahasiaan data Perseroan,
- Senantiasa meningkatkan pengetahuan dan wawasannya secara intensif baik untuk pekerjaaannya dan Perseroan sebagai salah satu faktor untuk bertumbuh dan berkembang,
- Komunikasi yang jujur, tepat dan akurat,
- Harmonis, konstruktif, dan saling menghormati dalam setiap gagasan yang muncul untuk perkembangan Perseroan,
- Menjauhkan diri dari segala bentuk perjudian atau tindakan
KERANGKA NILAI DAN STANDAR ETIKA
Kode Etik Perseroan memberikan kerangka nilai-nilai dan standar etika. Kode Etik diakui, dihargai, dan diterapkan oleh segenap Insan Perseroan. Kepatuhan terhadap nilai dan standar etika tersebut merupakan tanggung jawab pribadi setiap Insan Perseroan. Penyimpangan terhadap Kode Etik Perseroan dapat dikenakan tindakan indisipliner, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), serta tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Etika Bisnis merupakan sistem nilai yang dianut Perseroan sebagai acuan untuk berhubungan dengan lingkungannya, baik lingkungan internal maupun eksternal. Sedangkan Etika Kerja merupakan sistem nilai yang dianut oleh karyawan Perseroan dalam bersikap, berperilaku dan berhubungan dengan pihak-pihak di dalam dan di luar Perseroan.
RUANG LINGKUP ETIKA
- Etika Bisnis
- Konsumen
Pengertian: Pihak yang merupakan pembeli produk yang dibangun dan/atau dipasarkan Perseroan.
Prinsip dalam berinteraksi dengan Konsumen:
- Perseroan menghormati hak-hak Konsumen sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,
- Perseroan berkomitmen terhadap kualitas, harga, serah terima Konsumen dan Pemerintah, fasilitas perumahan, layanan purna jual, kelengkapan surat-surat kepemilikan, perijinan yang dibutuhkan dan jaminan produk sesuai dengan standar yang berlaku,
- Perseroan (termasuk Komisaris, Direktur dan Karyawan) tidak diperkenankan memberi kepada atau menerima dari Konsumen segala bentuk gratifikasi, termasuk tetapi tidak terbatas pada uang/ barang/ hadiah/ bingkisan/ fasilitas jasa/ komisi yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan,
- Perseroan menjaga informasi rahasia Konsumen,
- Perseroan mengacu pada etika periklanan dan peraturan perundangan yang berlaku dalam menjual produk kepada Konsumen,
- Insan Perseroan senantiasa akan menunjukkan rasa hormat, kesopanan dan keramahtamahan dalam menghadapi atau melayani Konsumen,
- Insan Perseroan harus memiliki pengetahuan yang luas dan memahami kebutuhan Konsumen,
- Insan Perseroan senantiasa bekerja sama dengan baik, penuh semangat dan saling mendukung demi mencapai produk berkualitas untuk Konsumen.
- Mitra Usaha
Pengertian: Pihak yang memiliki hubungan usaha dengan Perseroan, seperti kontraktor, sub-kontaktor, mediator tanah, penyalur (supplier), pemasok dan rekanan.
Prinsip dalam menjalin kerjasama dengan Mitra Usaha:
- Patuh pada peraturan perundangan yang berlaku,
- Perseroan (termasuk Komisaris, Direktur dan Karyawan) harus menghindari benturan kepentingan,
- Perseroan (termasuk Komisaris, Direktur dan Karyawan) tidak diperkenankan memberi kepada, menerima atau meminta dari mitra usaha segala bentuk gratifikasi, termasuk tetapi tidak terbatas pada uang/ barang/ hadiah/ bingkisan/ fasilitas jasa/ komisi, serta tidak mengikatkan diri pada transaksi hutang piutang yang dapat mempengaruhi pengambilan Keputusan, dan wajib mengembalikan pemberian tersebut sesuai ketentuan yang berlaku,
- Keputusan pemilihan mitra usaha dan pembelian harus berdasarkan pada profesionalisme dan penilaian obyektif terhadap kualitas, manfaat, keandalan, integritas pemasok/rekanan dan harga yang ditawarkan pemasok/rekanan,
- Semua kesepakatan dengan Mitra Usaha dituangkan dalam dokumen tertulis yang disusun berdasarkan itikad baik dan saling menguntungkan,
- Setiap Insan Perseroan tidak melakukan kompromi yang berlebihan dalam melakukan prakualifikasi vendor dan verifikasi atas tagihan dari vendor,
- Tidak boleh mengambil keuntungan atas kesalahan vendor,
- Menghindari pertemuan atau situasi yang akan mempengaruhi atau dipersepsikan dapat mempengaruhi keputusan dalam tugas dan pekerjaannya, serta memberikan keuntungan pribadi dan/ atau menimbulkan kerugian bagi Perseroan,
- Harus menjaga kerahasiaan informasi Perseroan maupun vendor yang didapat dalam menjalankan tugasnya dan tidak memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi,
- Secara proaktif memberikan keterangan kepada manajemen atau pihak berwenang jika memiliki hubungan keluarga atau afiliasi dengan pihak mitra usaha yang berpotensi bisa mempengaruhi objektivitas dalam melaksanakan
- Pesaing/Kompetitor
Pengertian: Pihak lain yang membangun atau memasarkan proyek perumahan yang sejenis atau developer yang memiliki persamaan pangsa/segmen Konsumen yang dibangun atau dipasarkan oleh Perseroan.
Prinsip dalam menghadapi Pesaing/Kompetitor :
- Perseroan memastikan setiap kebijakan yang diambil sesuai dengan prinsip – prinsip persaingan yang sehat berdasarkan peraturan dan perundang undangan yang berlaku,
- Perseroan tidak dibenarkan mendiskreditkan/menyerang/menjelekkan pesaing baik dalam kegiatan pemasaran, promosi, periklanan baik secara tulisan dan/atau lisan,
- Komisaris, Direktur dan Karyawan Perseroan tidak diperkenankan untuk ikut serta baik secara langsung maupun tidak langsung dalam pengelolaan dan/atau kepemilikan pesaing.
- Insan Perseroan
Pengertian: Seluruh individu (anggota Dewan Komisaris, Direksi, Komite, Manajemen, dan Karyawan) yang bekerja pada PT Kentanix Supra International Tbk dan anak perusahaan, dan menerima upah berdasarkan hubungan kerja.
Prinsip dalam hubungan kerja antara Perseroan dengan Insan Perseroan:
- Perseroan menghormati hak dan kewajiban Karyawan dalam bekerja berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku,
- Profesionalisme dan integritas menjadi standar prilaku yang dianut dalam segala aspek pekerjaan dalam mentaati hukum dan peraturan perundang undangan yang berlaku, serta Kode Etik Perseroan,
- Berintegritas tinggi dan kejujuran tercermin dari setiap Insan Perseroan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab,
- Memelihara nama baik dan reputasi Perseroan,
- Setiap Insan Perseroan setara dalam diberikan akses yang sama untuk promosi, pelatihan, dan pengembangan diri berdasarkan kinerja dan kompetensi, bukan faktor subjektif seperti senioritas, gender, suku, agama, ras, antar golongan atau hubungan pribadi,
- Insan Perseroan bersemangat untuk berkembang dan memacu diri untuk mencapai standar kinerja yang tinggi,
- Dengan memperhatikan kompetensi dan kinerjanya, Perseroan memperlakukan semua Karyawan dengan adil pada semua aspek dan memberi kesempatan yang sama tanpa membedakan status personal,
- Setiap Insan Perseroan membuat keputusan dan menjalankan tugasnya sesuai dengan wewenang jabatan yang telah ditetapkan,
- Dalam menghindari terjadinya benturan kepentingan, Insan Perseroan berkomitmen untuk tidak menyalahgunakan jabatan atau kedudukannya serta tidak boleh menggunakan informasi dan wewenang yang dimiliki untuk memperoleh keuntungan pribadi atau keluarga atau kelompok,
- Menjalin hubungan satu sama lain secara terbuka, tulus, jujur, harmonis, damai dan saling percaya antar Insan Perseroan,
- Perseroan mengutamakan suasana kebersamaan dan kekeluargaan dalam bekerja,
- Menjaga penampilan diri dan bertindak sesuai etika dan tata krama baik (Tindakan dan Ucapan).
- Perseroan memastikan lingkungan yang bebas dari pelecehan dan intimidasi serta pelanggaran norma-norma kesusilaan dan SARA,
- Setiap Insan Perseroan dilarang terlibat dalam:
- Penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang, seperti penjualan, pembuatan, penyebaran, pemilikan, serta penggunaannya,
- Segala bentuk perjudian dan Tindakan spekulatif, seperti judi, judi online, pinjaman online, pinjaman ke rentenir serta sejenisnya.
- Setiap informasi Perseroan diperlakukan dengan hati-hati dan sesuai dengan tugas dan tangung jawab Insan Perseroan,
- Insan Perseroan menjaga agar tidak memberikan rahasia Perseroan baik sengaja ataupun tidak, termasuk tidak terbatas pada manajemen sistem informasi, pembukuan Perseroan, data Perseroan dan Insan Perseroan, informasi mitra usaha, serta kesepakatan dengan partner usaha/mediator,
- Perseroan membangun suasana keterbukaan dan komunikasi dua arah dengan Karyawan,
- Sebagai warga negara Republik Indonesia, Insan Perseroan memiliki kebebasan mengambil bagian dalam proses sosial dan/atau politik, dan dalam melaksanakan hak tersebut Insan Perseroan bertanggung jawab menjaga agar tidak mengganggu fasilitas kantor atau hal-hal lain yang berkaitan dengan identitas Perseroan, serta menghindari penyalahgunaan jabatan dan wewenangnya untuk mempengaruhi Insan Perseroan lain dalam melaksanakan hak Setiap partisipasi dalam aktivitas tersebut adalah atas nama pribadi dan tidak dapat mewakili Perseroan.
- Pemegang Saham
Pengertian: Setiap individu atau lembaga yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan.
Prinsip dalam berinteraksi dengan Pemegang Saham:
- Perseroan memperlakukan pemegang sahamnya secara seimbang, termasuk dalam memberikan informasi yang akurat, transparan dan tepat waktu sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundangan yang berlaku,
- Untuk meningkatkan nilai bagi pemegang saham (shareholders value), Perseroan berupaya memberikan kinerja yang optimal, menjaga keseimbangan pertumbuhan perusahaan dan meningkatkan nilai perusahaan serta menjaga citra yang baik,
- Perseroan tidak melakukan kegiatan yang bertujuan merugikan atau menguntungkan pemegang saham tertentu.
- Masyarakat
Pengertian: Kelompok manusia Dimana Perseroan berinteraksi dan berhubungan baik di Lokasi sekitar kantor dan/atau proyek Perseroan.
Prinsip dalam berinteraksi dengan Masyarakat:
- Patuh pada peraturan perundangan yang berlaku,
- Perseroan berkomitmen untuk menciptakan interaksi yang harmonis, tulus, damai dan saling percaya dalam mewujudkan kerjasama yang positif untuk semua pihak,
- Menjaga keseimbangan dan kelestarian lingkungan,
- Membangun lingkungan yang sehat dan aman,
- Meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat sekitar.
- Etika Kerja
Pedoman Etika Kerja ini berlaku bagi Insan Perseroan (anggota Dewan Komisaris, Direksi, Komite, Manajemen, dan Karyawan):
- Menjadi warga Perseroan yang baik dengan mentaati kebijakan internal/ketentuan Perseroan, Peraturan Perusahaan, hukum dan peraturan perundangan yang berlaku,
- Meningkatkan integritas,
- Bertanggung jawab dan professional serta mengutamakan kepentingan Perseroan dalam melaksanakan tugas, wewenang dan tanggung jawab masing-masing,
- Menggunakan dan selalu mengembangkan potensinya secara optimal untuk meningkatkan kompetensi dan kepentingan Perseroan,
- Memberikan kontribusi yang inovatif dalam pengembangan konsep, sistem, maupun metodologi yang berkaitan dengan proyek-proyek Perseroan,
- Turut menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan secara bersama-sama membangun budaya kerja yang baik,
- Menjalin hubungan yang terbuka, tulus, jujur, harmonis, damai dan saling percaya antar sesama Insan Perseroan,
- Menghindari hal-hal yang dapat menimbulkan situasi conflict of interest, dengan cara bertanggung jawab untuk bertindak secara profesional, dan menerapkan etika dan nilai-nilai pribadi yang baik (jujur, bertanggung jawab, teliti serta cermat).
- Menggunakan wewenang dan jabatannya di Perseroan dengan penuh tanggung jawab untuk kepentingan Perseroan dan tidak untuk kepentingan pribadi atau pihak-pihak tertentu,
- Menjaga dan menggunakan seluruh data, informasi, harta dan fasilitas perusahaan untuk kepentingan Perseroan, tidak untuk kepentingan pribadi atau pihak-pihak tertentu,
- Menjaga nama baik Perseroan dalam sikap dan perilakunya, baik di luar maupun di dalam Perseroan,
- Seluruh Karyawan bertanggungjawab untuk menjaga kerahasiaan dan dilarang menyalahgunakan Informasi Rahasia Perseroan,
- Informasi Rahasia Perseroan yang diperoleh Karyawan Perseroan harus tetap dirahasiakan setelah masa kerjanya di Perseroan berakhir,
- Atasan bertindak sebagai panutan, pengarah dan pembimbing bawahannya,
- Bawahan secara pro-aktif mengembangkan diri dan mengekspresikan potensinya dibawah arahan dan bimbingan atasannya,
- Saling menerima, menghargai, mendorong semangat dan membina kerjasama dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing,
- Menjaga hubungan baik dan memperlakukan sesama Insan Perseroan dengan adil pada semua aspek, dan tidak membeda-bedakan status personal dalam hubungan bisnis,
- Menjaga kelengkapan dan kerapihan dokumen yang diserahkan dari unit kerja/ pihak lain untuk diarsipkan, dipinjam atau dikembalikan.
- Kewajiban Pelaporan Pelanggaran Kode Etik
Tim Tata Kelola
Dalam menindak lanjuti laporan pelanggaran Kode Etik, Perseroan membentuk Tim Tata Kelola yang diketuai oleh Direktur Utama yang didukung oleh Audit Internal, Legal, Human Resource Development, Corporate Secretary serta penunjukan pihak lain apabila diperlukan. Pelaporan akan dilakukan oleh Tim Tata Kelola secara berkala kepada Dewan Komisaris.
Mekanisme Pelaporan
Pemangku kepentingan yang hendak melakukan pelaporan pelanggaran kode etik dapat menyampaikan nya secara elektronik melalui email ke pengaduanksix@gmail.com atau menghubungi pejabat yang berwenang secara langsung. Perseroan memberikan perlindungan bagi pelapor dengan cara menjaga kerahasiaan identitas pelapor.
Tindak Lanjut Pelaporan
Dalam menangani laporan pelanggaran, Tim Tata Kelola mengumpulkan informasi yang akurat terkait dengan laporan yang diterima, melakukan investigasi untuk menindaklanjuti laporan yang diterima serta mencari dan mengumpulkan bukti pendukung untuk menguatkan informasi yang diperoleh membuktikan pernyataan laporan tersebut.
Apabila terbukti, hasil dari penanganan pengaduan akan dilaporkan kepada Direksi dan Dewan Komisaris untuk dilakukan tindakan lebih lanjut, dan Perseroan akan menindak secara tegas terhadap pelanggar dan memproses tindakan tersebut sesuai dengan Peraturan Perusahaan dan perundang – undangan yang berlaku.
Tim Tata Kelola akan mendokumentasikan seluruh pelaporan yang diterima berikut dengan tindak lanjut sebagai evaluasi Perseroan dalam memperbaiki sistem pengendalian internal, prosedur dan proses bisnis Perseroan agar tidak terjadi hal serupa di masa yang akan datang.