Tata kelola perusahaan

Audit Internal

Dasar hukum pembentukan Unit Audit Internal Perseroan adalah Peraturan OJK No. 56/2015. Saat ini Kepala Unit Audit Internal dijabat oleh Hendri Ansyah berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan No. 015/CO/KSI/IX/2024 tanggal 6 September 2024.

Tugas dan Tanggung Jawab Unit Audit Internal:

  1. menyusun dan melaksanakan rencana Audit Internal tahunan;
  2. menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian interen dan sistem manajemen risiko sesuai dengan kebijakan Perseroan;
  3. melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi dan kegiatan lainnya;
  4. memberikan saran perbaikan dan informasi yang obyektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkat manajemen;
  5. membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris;
  6. memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan; g. bekerja sama dengan Komite Audit;
  7. menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit internal yang dilakukannya; dan
  8. melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan

 

Adapun wewenang Unit Audit Internal sebagaimana tertera di Piagam Unit Audit Internal tertanggal 6 September 2024.

Wewenang Unit Audit Internal:

Audit Internal diberi wewenang oleh Direktur Utama untuk mengakses seluruh dokumen, catatan, personil dan aset milik Perseroan dalam jangka waktu wajar. Setiap permasalahan yang timbul berkaitan dengan akses tersebut akan dilaporkan kepada Direktur Utama untuk penyelesaian.

Dalam pelaksanaan GCG, Unit Audit Internal mempunyai peran penting dalam melakukan penilaian terhadap kecukupan pengendalian internal, kepatuhan terhadap peraturan, dengan demikian pengendalian internal menjadi bagian yang terintegrasi dalam sistem dan prosedur pada setiap kegiatan di unit kerja sehingga setiap penyimpangan dapat diketahui secara dini sehingga dapat dilakukan langkah perbaikan oleh unit kerja yang bersangkutan. Unit Audit Internal senantiasa melakukan pengawasan internal dengan melakukan pendekatan sistematis agar penerapan prinsip – prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik dapat berjalan sesuai secara baik dan benar.

 

Berikut merupakan profil Kepala Unit Audit Internal yang telah ditunjuk oleh Perseroan:

Hendri Ansyah

Audit Internal

Warga Negara Indonesia, berusia 33 tahun, berdomisili di Jakarta

Menyelesaikan pendidikan di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia dengan gelar Sarjana Akuntansi.

Memulai karier di PT Nur Akbar dari tahun 2016 hingga 2022 sebagai Staf Akuntansi, hingga menjabat sebagai Supervisor Akuntansi di perusahaan yang sama dari tahun 2022 hingga 2023. Sejak tahun 2024 menjabat sebagai Kepala Audit Internal di Perusahaan.